TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan Jokowi selepas membagikan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Jatim Expo, Surabaya, Kamis (6/9/2018).
Jokowi menegaskan, tidak mudah membangun kepercayaan dari masyarakat.
“Yang namanya membangun trust, membangun sebuah kepercayaan itu memerlukan waktu yang panjang,” tutur Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar semua pihak yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, untuk menjaga kepercayaan yang diembannya itu.
“Jagalah kepercayaan itu untuk kebaikan-kebaikan rakyat daerahnya, provinsinya, dan di dalam scope lebih besar negara,” tutur Presiden Jokowi.
Diberitakan Kompas.com, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/9/2018).
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
Ещё видео!