Menkopolhukam, Mahfud Md membeberkan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang.
Klaster kedua, ujar Mahfud, yaitu pihak-pihak yang menghalangi-halangi pengusutan kasus tersebut. Mereka berpotensi dipidana dengan pasal obstruction of justice.
Klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
#mahfudmd #ferdysambo #opsimediatv #brigadirj #shorts
![](https://i.ytimg.com/vi/-FW0LPrrv-w/maxresdefault.jpg)