narasumber : ustad oemar mita, lc
lokasi : masjid abu dzar al ghifari, Malang
Berikut adalah enam penyebab penting perbedaan pendapat ulama dalam mengambil hukum syariah:
1. Perbedaan Dalam Memaknai lafadz-lafadz Arabiah.
Perbedaan dalam memberikan makna ini disebabkan oleh bentuk lafadz yang global (mujmal), mempunyai banyak makna (musytarak), mempunyai makna yang tidak bisa dipastikan khusus atau umumnya, haqiqah dan majaz-nya, haqiqah dan 'uruf-nya, atau disebabkan mutlaq atau muqayyad-nya, atau perbedaan I’rab. Contoh simpel dari penyebab ini adalah pemaknaan lafadz “al-Qur’u”, apakah dimaknai suci atau haid. Juga seperti lafaz amr (perintah), apakah menunjukkan wajib atau sunat. Dan masih banyak contoh yang lain.
2. Perbedaan Riwayat
Perbedaan riwayat hadits yang menjadi rujukan hukum diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama adalah adanya hadits yang hanya sampai kepada satu mujtahid dan tidak sampai pada mujtahid yang lain. Kedua adalah sampainya satu hadits kepada seorang mujtahid dengan sanad yang dla’if, sementara hadits tersebut sampai kepada mujtahid yang lain dengan sanad yang shahih. Ketiga: Seorang mujtahid berpendapat bahwa terdapatnya perawi dhaif dalam riwayat sabuah hadits membuat hadits tidak dapat diterima, sedangkan mujtahid yang lain tidak demikian.
3. Adanya Perbedaan Dasar hukum
Perbedaan dasar hukum yang dimaksud ialah dasar hukum selain al-Quran, hadits dan ijma’, seperti Istihsan, mashalih mursalah, qaul shahabi, istishab dan sadd al-dzariah
4. Perbedaan dalam Kaidah-kaidah usul
Perbedaan ini seperti perbedaan pendapat tentang digunakannya kaidah “al-‘am al-makhsush laisa bihujjah/lafadz yang bermakna khusus yang dikhususkan tidak dapat dijadikan hujjah”, “Al-mafmun laisa bihujjah/kepahaman konteks tidak bisa dijadikan hujjah” dan lain-lain.
5. Ijtihad Menggunakan Qiyas.
Ini adalah penyebab yang paling luas, dimana ia mempuyai dasar, syarat dan illat. Illat pun juga mempunyai syarat dan tata cara dalam mengaplikasikannya. Semua ini menjadi potensi bagi timbulnya perbedaan.
6. Pertentangan Dasar Hukum berikut Tarjihnya
Masalah ini sangat luas yang menjadi perbedaan pandangan dan menimbulkann banyak perdebatan. Masalah ini membutuhkan ta’wil, ta’lil, kompromi (jam’u), taufiq, naskh dan lain-lain.
Dengan penjelasan ini dapat diketahui bahwa hasil ijtihad para imam madzhab tidak mungkin untuk diikuti semua, meskipun boleh dan wajib mengamalkan salah satunya. Semua perbedaan adalah masalah ijthadiyah, dan pendapat-pendapat yang bersifat dzanni (dugaan), yang harus dihormati dan dianggap sama. Amatlah salah jika perbedaan tersebut menjadi pintu timbulnya fanatisme, permusuhan dan perpecahan diantara kaum muslimin yang telah disifati dalam al-Qur’an sebagai umat yang bersaudara dan diperintah untuk berpegang teguh kepada tali Allah. Wallahul Musta’an
Sumber: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili, Juz. 1 hlm: 83-88
__________
TV Abu al-Hasan
Ещё видео!