Desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa umumnya dipilih oleh anggota masyarakat yang mendiami desa tertentu melalui sistem musyawarah mufakat. Kepala desa umumnya bisa diganti sewaktu-waktu atau dalam periode waktu tertentu, ketika sang kepala desa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi aspirasi warganya. Sedangkan Kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang secara administratif diangkat oleh Bupati/ Walikota. Status dari seorang Lurah umumnya mengikat dan termasuk anggota PNS
[ Ссылка ]
#jalilgaspol
#Brebes
#ApaituDesa
#ApaituKelurahan
Ещё видео!