Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - KPK menduga bahwa tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan. Diketahui, Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua. Perusahaan ini memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Kesepakatan dilakukan dengan Lukas beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua. Hari ini, Kamis (5/1/2023), KPK resmi mengumumkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Niam, Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Agent - Sam Marshall
#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan
Ещё видео!