Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sudah berumur 56 tahun. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK harus menunggu usia peserta sampai 56 tahun baru dana bisa cair.
Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!