vp: didit / reporter: sofyan arif candra
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus 14 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama dua bulan yaitu pada Januari - Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo mengatakan 14 tersangka tersebut dari 11 kasus yang berbeda.
Dari 14 tersangka tersebut, 11 tersangka dilakukan penyidikan, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan restorative justice (RJ).
"Paling banyak memang di daerah (pesisir) selatan, Kecamatan Watulimo, dan Kecamatan Munjungan, tapi ada juga yang di Kecamatan Bendungan dan juga kecamatan kota," kata Puguh, Rabu (1/3/2023).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,82 gram dan pil LL sebanyak 6.111 butir serta alat konsumsi berupa alat hisap dan alat transaksi yang digunakan oleh pelaku berupa telepon seluler.
Puguh mengatakan pangsa pasar dari tersangka berbeda-beda. Para pengedar pil LL target pasarnya adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Atau juga pelajar yang uang sakunya masih terbatas," lanjutnya.
Berbeda lagi dengan pengedar sabu-sabu yang target pasarnya lebih ke menengah ke atas atau orang-orang yang sudah mempunyai penghasilan sendiri.
"Untuk sabu-sabu ini peredarannya banyak di daerah pesisir selatan," terangnya.
Pengedar menyasar para nelayan yang akan melaut dengan iming-iming bahwa sabu-sabu bisa digunakan untuk doping atau menguatkan stamina fisik selama melaut.
Atas perbuatannya 11 tersangka terancam dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Yang tiga orang tersangka terpenuhi syarat untuk dilaksanakan restorative justice (RJ) sehingga dilakukan restorative justice. Sedangkan yang 11 orang dilakukan tetap dilakukan penyidikan," ucap Puguh.
Sebelumnya, 3 orang yang mendapatkan RJ tersebut juga sudah mendapatkan asesmen di BNNK Trenggalek yang hasilnya adalah rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.
Selain itu berdasarkan instruksi Kapolri, ketika yang bersangkutan tidak termasuk pengedar dan hanya pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram maka bisa dilakukan RJ.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#Tulungagung
#narkoba
#narkotika
#obatterlarang
#pildobell
#restorativejustice
#rj
#polrestrenggalek
#trenggalek
#shorts
Ещё видео!