Sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangi sebuah RUU yang telah disahkan DPR. Nantinya UU itu akan diberi nomor dan dicatatkan dalam lembaran negara.
#UUCiptaKerja #DPR #Jokowi
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!