Halo Warga Jakarta 👋
Kamu ingin melakukan perubahan data kependudukan pada Kartu keluarga tapi masih binggung bagaimana dan persyaratan apa yang wajib untuk di persiapkan?
Nih, admin kasih tau bagaimana cara mudah untuk melakukan pengajuan pelayanan perubahan data pada Kartu Keluarga seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.
📌Kalian cukup membawa
a. KK lama
b. FC surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (cth: Paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).
✨Pengajuan dapat dilakukan dengan 2 cara:
Secara online:
Via Aplikasi Alpukat Betawi, dokumen yang harus diunggah adalah dokumen asli.
Secara offline:
Melalui loket pelayanan di Kecamatan, kelurahan, suku dinas sesuai KTP -el juga Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Gampang kan!
Dan yang paling penting seluruh pelayanan Dukcapil bersifat
✨GRATIS!✨
Jika kalian masih bingung atau terjadi kendala terkait Administrasi Kependudukan
Jangan ragu untuk hubungi kami pada akun resmi Social Media Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta @dukcapiljakarta
Atau nomer pelayanan di
0813 1888 2047
Jawara!
“Jagonya Melayani Warga”
________________________
@dkijakarta
@herubudihartono
@budiawaludin
________________________
Team Produksi
Talent: Erika (Bindaf)
Editor & Video Grapher: Gilang
Content & Writter : Irma
Graphis : Dimas
#dukcapiljawara
#dukcapiljakarta
#perubahandatakk
#kartukeluarga
#suksesjakartauntukindonesia
![](https://i.ytimg.com/vi/0puvkSWJMqY/maxresdefault.jpg)