TRIBUN-VIDEO.COM - Status perkara kasus dugaan penyalahgunaan izin impor garam industri 2018 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Kemendag RI era Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan izin impor garam kepada dua perusahaan yaitu PT SSM dan PT GUI. Penerbitan aturan impor itu disebut dilakukan tanpa verifikasi.
Ещё видео!