SIM atau Surat Izin Mengemudi lazimnya harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pengendara yang masa berlaku SIM nya telah habis tidak lagi bisa mengurus perpanjangan SIM dan harus membuat SIM baru.
Baru-baru ini Korlantas Polri menerbitkan aturan perpanjangan SIM bagi mereka yang masa berlaku SIM nya telah habis. Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak video ini sampai tuntan.
Jangan lupa untuk like, share dan subscribe channel Top Info!
#PerpanjanganSIM #SuratIzinMengemudi #MengurusSIM
Ещё видео!