Sebab Makanan Diharamkan (Part 1) kajian fikih makanan bersama Ustadz Sofyan Atstsauri حفظه الله MA di Mushola baitussakinah lingkungan KPR SELOSARI BARU MAGETAN pada tanggal 01 Juli 2024 ~ @miqtotoana
===============
FIKIH MAKANAN;
Sebab Makanan Diharamkan
Oleh Ustadz Sofyan Atstsauri, M.A
Bahasan ini melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu seputar fikih makanan. Secara khusus bahasan ini akan membahas tentang hukum asal dari makanan dan sebab-sebab diharamkannya
Hukum Asal Makanan
Hukum asal dari segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal, boleh dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada firman Allah;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah; 168)
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah; 29)
Sebab-Sebab Makanan Diharamkan
Sekalipun hukum asal semua makanan adalah halal, namun harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu;
Pertama, tidak bercampur dengan najis. Artinya, tidak boleh makan makanan yang telah benar-benar bercampur bengan benda najis. Hal ini sebagaimana firman Allah;
"Dan (Allah) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A’raf: 157).
Sebagai contoh, minyak goreng yang tercampur dengan najis, maka menjadi haram dimakan. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi berkenaan dengan seekor tikus yang jatuh ke dalam sekaleng minyak goreng lalu mati di dalamnya. Rasulullah ketika itu bersabda;
إنْ كان جامدًا فألقوها وما حولَها وإنْ كان مائعًا فلا تقربُوه
"Jika minyak itu beku, maka campakkanlah bangkai tikus tadi bersama bagian minyak yang ada di sekelilingnya, lalu makanlah sisanya. Tetapi, jika minyak itu cair maka jangan mendekatinya.” (HR Bukhari-Abu Daud)
Kedua, tidak membahayakan tubuh. Artinya, tidak boleh mengkonsumsi makanan yang menimbulkan bahaya bagi tubuh dan akal, misalnya mengkonsumsi makanan sifatnya beracun baik dari hewan seperti kalajengking, ular beracun, lebah, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun.
Keharaman mengkonsumsi makanan yang menimbulkan bahaya didasarkan pada firman Allah;
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” (QS. An Nisa’: 29).
Nabi juga bersabda;
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.” (HR Bukhari-Muslim)
Ketiga, tidak memabukkan. Artinya, tidak boleh mengkonsumsi makanan yang memabukkan, dalam arti makanan yang dapat menghilangkan akal, sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.
Salah satu contoh makanan atau minuman yang memabukkan yang haram dikonsumsi adalah khamr yang berasal dari perasan anggur. Allah berfirman;
“Dan dari buah kurma dan anggur, kalian membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.” (QS an-Nahl; 67)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah; 90)
Selain itu, seluruh makanan atau minuman yang memabukkan juga haram dikonsumsi, sedikit atau banyak. Rasulullah bersabda;
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari)
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya saja juga dihukumi haram.” (HR. Abu Daud)
Rujukan;
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu
@miqtotoana
![](https://i.ytimg.com/vi/1-ZLmb1P3g0/maxresdefault.jpg)