Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Music : Bloomer
Ещё видео!