Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap bocah inisial APH (5) di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama Saenah, Rahmi, dan Emi.
Sementara dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucap Kemas Indra.
Editor Video: Yos Rizal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!