[ Ссылка ] - Pak RT terancam dilaporkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon ke polisi, lantaran diduga memberi kesaksian palsu.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Tak main-main, keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berencana melaporkan Pak RT ke Mabes Polri.
Abdul Pasren, Ketua RT2/RW10 Kelurahan Karyamulya, Cirebon, itu dituduh memberi kesaksian palsu.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video : Rio Angga Saputra
#tribunlampung #beritaterkini #video
Ещё видео!