Kapolri menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik, memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir, dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Sejak tahun 2016 upaya untuk melegalkan praktek restorative justice yang dilaksanakan di jajaran Kepolisian sudah cukup lama ada dengan mengacu kepada berbagai hukum masyarakat yang sudah tumbuh di masyarakat.
Penerapan restorative justice merupakan upaya untuk memulihkan hubungan pelaku dengan korban, pelaku dengan keluarga korban, korban dengan keluarga pelaku, sehingga mereka pada saat diterapkan restorative justice, hubungan mereka akan pulih seperti semula.
Polri tidak dalam kapasitas untuk mengarahkan mereka untuk menempuh restorative justice. Namun bila mereka mendapatkan mediator, maka akan ada pihak-pihak yang bisa mengambil jalan tengah.
Ещё видео!