Guruh Soekarnoputra (70) kalah dalam gugatan perdata yang diajukan Susy Angkawijaya tahun 2014 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menerbitkan surat penyitaan terhadap rumah tersebut.
Sengketa ini bergulir sejak tahun 2011 lalu.
Menurut kuasa hukum Guruh, sengketa berawal saat guruh meminjam Rp35 miliar pada rekannya, Gotama.
Guruh meminjam dengan bunga 4,5% dan jangka waktu 3 bulan. Gautama mengajukan permintaan PPJB (Perjanjian Jual-Beli).
Saat jatuh tempo, Guruh menghubungi Gotama, namun tak dapat respons.
Lalu, perempuan bernama Susy Angkawijaya menawarkan pinjaman Rp16 miliar.
Bantuan ini dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini jadi sengketa.
Setelah kesepakatan AJB, Guruh mengklaim tak pernah menerima Rp16 miliar yang dijanjikan.
Sementara, Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya menjelaskan...
Susy merupakan pemilik sah tanah dan bangunan yang dibeli dari Guruh pada 2011.
Pada 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi Susy Angkawijaya.
Bahkan, sudah diterbitkan sertifikat atas nama Susy sehingga pihaknya pun melayangkan sengketa.
Kini, pihak Susy melayangkan eksekusi untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.
HOME PAGE : [ Ссылка ]
YOUTUBE : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
TIKTOK : [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/1Z4NtjEMZrA/maxresdefault.jpg)