Kamis 30 Desember 2021, Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH., bersama Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada kesempatan tersebut Kajati Banten menyampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten telah memperoleh apresiasi dari kementerian/lembaga dan menghasilkan beberapa inovasi , sebagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima Apresiasi dan Penganugerahan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 21 Desember 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan telah melakukan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta menggerakkan satuan kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
2. Kejaksaan Tinggi Banten memperoleh penghargaan sebagai institusi penegak hukum terbaik pada Soekarno Hatta International Airport (SHIA) Customs Awards pada tanggal 9 Februari 2021;
3. Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan apresiasi dari Menteri Investasi / Kepala BPKM atas pendampingan hukum dalam penyelesaian hambatan permasalahan hukum sehingga mendukung masuknya investasi PMA senilai Rp 59 Triliun di Kawasan Industri PT Krakatau Steel Kota Cilegon;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerima piagam penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN RI pada tanggal 13 Oktober 2021 atas pencapaian target operasi penanganan perkara terkait mafia pertanahan di Provinsi Banten;
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerima penghargaan dari Menteri Sosial RI pada tanggal 24 Agustus 2021 terkait penyelamatan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) pada Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang;
6. Pembangunan Gedung Arsip Data Centre, Pelayanan Kesehatan gratis pada Klinik As-Syifa Kejaksaan Tinggi Banten, perpustakaan digital e-library pada Kejaksaan Tinggi Banten sebagai sarana pendukung kinerja dan pelayanan masyarakat;
7. Penggunaan aplikasi Indera Sembilan, sebagai sarana pelaporan intelijen penegakan hukum secara cepat, tepat dan akurat pada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten.
8. Penggunaan aplikasi SILEMPER (Sinergitas antara Lembaga dan Instansi Pemerintah) sebagai sarana komunikasi dan koordinasi secara daring bagi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten dengan lembaga dan instansi pemerintah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Datun.
9. Inovasi berbasis sarana teknologi informasi pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten :
a. Penerapan buku saku digital (e-book) sebagai pedoman inspeksi keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten;
b. Optimalisasi Monitoring Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan melalui notifikasi berbasis online.
c. Digitalisasi Pengarsipan Dokumen Inspeksi Umum menggunakan Media Penyimpanan Online.
d. Optimalisasi Administrasi Surat Keterangan Kepegawaian (Cleareance) di Bidang Pengawasan dengan menggunakan Aplikasi Spreedsheet.
e. Nota Kesepakatan atas kegiatan forum komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Se- Wilayah Banten guna mendukung tugas dan fungsi APIP di Wilayah Provinsi Banten.
10. Pembentukan Forum Komunikasi dan Koordinasi dengan Inspektorat Kota, Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi guna mendukung tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di wilayah Provinsi Banten dengan pendantanganan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
11. Kejaksaan Tinggi Banten terpilih menjadi pilot project penerapan aplikasi e-SAKIP secara nasional sebagai aplikasi penilaian indikator kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah Kejaksaan guna mempermudah penyusunan perencanaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas kinerja. Penerapan e-SAKIP berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran SAKIP di Lingkungan Kejaksaan RI.
12. Perencanaan pendirian Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan yang direncanakan dibangun di Kabupaten Serang Provinsi Banten menjadi Program strategis prioritas Kejaksaan RI TA.2022.
13. Penghargaan dari Duta Besar Kerajaan Belanda dan Duta Besar Italia terkait keberhasilan pemulihan aset dalam penyelesaian perkara kejahatan lintas negara (transnational crime) atas nama Terdakwa Safril Batubara dan Rahudin, Dkk sebesar Rp 56.625.839.685,-. (lima puluh enam milyar enam ratus duaberdasarkan pada Kejaksaan Negeri Serang.
Ещё видео!