TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya video jenazah ABK yang dibuang ke laut yang viral dan menjadi pemberitaan media Korea Selatan.
Sebuah surat pernyataan dan syarat untuk bergabung menjadi ABK di Kapal China tersebut juga menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam surat perjanjian itu, ada nominal Rp150 juta, yang menjadi asuransi untuk nyawa ABK yang meninggal dunia.
Dikutip dari TribunWow.com, video pelemparan jenazah ABK Indonesia tersebut menjadi pemberitaan media Korea Selatan, MBC.
Video tersebut lantas menjadi perbincangan setelah dibahas oleh YouTubers asal Korea Selatan, Jang Hansol di channel YouTube Korean Roemit, Rabu (6/5/2020).
Dalam video tersebut, Jang Hansol juga tampak membacakan surat pernyataan tertulis yang harus ditandatangani AKB sebelum bergabung dengan Kapal China.
Dalam Surat Pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.
Jika meninggal para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.
"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'," tertulis dalam surat pernyataan itu.
Dijelaskan pula oleh Jang Hansol, ada asuransi bagi para ABK tersebut.
Asuransi yang mereka terima yakni senilai 10 ribu US dollar atau sekira Rp150 juta per orang.
"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'," ucap Jang Hansol.
Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.
Di akhir surat pernyataan itu tertulis bahwa yang bertandatangan di bawah (dalam hal ini ABK Indonesia) menuliskan surat tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta,
[ Ссылка ]?
Ещё видео!