Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomoer 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen dari perolehan suara partai hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: Panji Anggoro Putro
Ещё видео!