Tiga tersangak dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan pada tahun 2016 sebesar RP37 Milliar. Ketiga tersangka adalah mantan Kadinkes Sukabumi bersama dua tersangka yang berinisial DI dan SR.
Siju selaku kepala kejaksaan Sukabumi mengatakan pada kasus SPK fiktif ini, pihak kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sebesar RP10,4 Milliar yang berhasil dikumpulkan. Ketiga tersangka akan dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#korupsi #kadinkes
#metotvjabar
#jawa barat
![](https://i.ytimg.com/vi/2O_r7ebPt1s/maxresdefault.jpg)