TRIBUN-VIDEO.COM - Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 pada artikel ini.
Pengumuman Kartu Prakerja telah diinfokan pada Senin, (25/10/2021) melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Diketahui peserta diberikan kesempatan untuk dapat mendaftarkan pada gelombang 22 apabila tidak lolos di gelombang sebelumnya.
Namun apabila peserta tidak membeli pelatihan pertama pada gelombang sebelumnya maka dilarang untuk mengikuti di gelombang 22 karena telah dicabut kepesertaannya.
Selain itu untuk peserta yang baru mengikuti program Kartu Prakerja maka dapat mendaftar lewat laman www.prakerja.go.id dan diproses dalam tahapan seleksi.
Persyaratan dan cara pada gelombang 22 memiliki kesamaan dengan gelombang sebelumnya dan berikut adalah rinciannya.
Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka berikut adalah proses selanjutnya dikutip dari akun Instagram, @prakerja.go.id:
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK, [ Ссылка ].
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ещё видео!