Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menggerebek pesta seks tukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Tumur.
Sebanyak 12 orang diamankan.
Pesta seks 'swinger' itu ternyata dikoordinir oleh pria asal Malang berinisial SM (31).
Tersangka mengaku tidak fokus mencari keuntungan, melainkan fantasi yang diperoleh dari pesta seks tersebut.
SM bisa mendatangkan belasan orang yang merupakan pasangan suami istri yang menginginkan sensasi berhubungan intim dengan suasana berbeda yang beramai-ramai dan bergantian antar pasangan, tapi berbayar.
Mengutip SuryaMalang.com, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Tersangka SM sudah menyediakan layanan pesta hubungan inti menyimpang tersebut sebanyak empat kali.
Dua kali menyediakan pesta hubungan intim 'bertiga'.
Kemudian dua kali juga menyediakan pesta hubungan intim secara beramai-ramai.
Bahkan untuk layanan kencan bertiga, SM diduga pernah mengajak istri sahnya melayani pria hidung belang.
Modusnya, Tersangka SM menyediakan jasa layanan tersebut mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.
Para pasangan suami istri itu, diminta Tersangka SM membayar Rp1,6 juta.
Atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp800 ribu.
Uang tersebut digunakan menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatunya untuk keperluan memperlancar pesta hubungan intim aneh tersebut.
Vila digunakan berpesta hubungan intim secara beramai-ramai itu, berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamata Batu, Kota Batu.
Mereka berkumpul untuk menggelar pesta pada Minggu (22/9/2024) dini hari.
Mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan polisi mendapati mereka dalam keadaan bertelanjang di ruang tamu vila tersebut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik pesta hubungan intim tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pesta Hubungan Intim Tukar Pasangan di Kota Batu Digerebek, Pria Malang Pasang Tarif Rp 1,6 Juta, [ Ссылка ].
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati
#PestaSeks #TukarPasangan #Swinger #KotaBatu #JawaTimur #Penggerebekan #Polisi #HubunganIntim #FantasiSeksual #BeritaTerkini #KasusHukum #Prostitusi #HukumIndonesia
Ещё видео!