TRENDSNESIA - Kuasa hukum Alfamart Hotman Paris Hutapea menegaskan, tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.
Sebab, karyawati Alfamart itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.
Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.
Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam aksinya dengan dengan UU ITE.
Namun Hotman menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.
Hotman yang telah digandeng Alfamart saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ibu pencuri coklat ke polisi.
Ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya kepergok.
Hotman pun menegaskan tidak ada lagi negosiasi antara pihak Alfamart dan ibu pencuri cokelat itu.(dik)
#videoviral #viralnews #trendsviral
===========================
Subscribe please
[ Ссылка ]
Trends.id | Facebook
[ Ссылка ]
Trends.id | Google+
[ Ссылка ]
Trends.id | Instagram
[ Ссылка ]
===========================
Copyright Disclaimer :
⚠️ Under section 107 of the Copyright Act of 1976.
⚠️ Every Video, Audio, Teks, Footage, Image etc in this content under terms of Fair Use, Permitted by Copyright Statute.
⚠️ Every Content in this Channel for purpose such as Education, News Report, interpretation etc.
Copyright ©2022 Trendsnesia — All Rights Reserved
![](https://i.ytimg.com/vi/2bk8Ww5y3_I/maxresdefault.jpg)