Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan bahwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya telah mengakui adanya tindakan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Hal itu, kata Meyer bahwa dari pihak SYL maupun penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa SYL menerima suap dari anak buahnya di Kementan.
"Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan melainkan suap. Tetapi ada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," uacap Meter saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dengan adanya pengakuan tersebut, Meyer mengungkapkan bahwa penasihat hukum SYL dalam nota pembelaan menilai pasal dakwaan yang dikenakan kepada SYL, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya menurut penasihat hukum, Pak SYL menerima suap yang seharusnya pemberinya juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," katanya.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Informasi selengkapnya klik [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
#syl #syahrulyasinlimpo
Ещё видео!