MERDEKA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus dugaan prmbunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan, hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara.
Beberapa hal memberatkan menurut penilaian hakim salah satunya Putri tidak mau mengakui kesalahan dan selalu memposisikan sebagai korban. Termasuk telah merusak masa depan banyak anggota Polri.
Sementara, tidak ada hal meringankan untuk Putri. Usai pembacaan putusan, pengunjung sidang lantas riuh menyoraki Putri. Salah satunya ada yang berteriak, "mantaap!".
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!