Hukum berkurban ialah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun bagi yang meninggalkannya padahal mampu, maka hukumnya bisa menjadi makruh. Berkurban bisa dilakukan perorangan maupun kolektif. Khusus kurban secara kolektif berlaku untuk binatang sapi, kerbau maupun unta.
Baca juga: Zikir yang Diajarkan Jibril, Berfungsi Menarik Rezeki hingga Mengetuk Pintu Surga
Adapun jumlah orang untuk kurban kolektif yang disepakati para ulama ialah tujuh orang untuk seekor sapi. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang,” (HR. Abu Daud).
Sedangkan dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
“Kami berkurban bersama Rasulullah pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).
Muncul pertanyaan, bagaimana jika mereka yang hendak berkurban untuk seekor sapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Semisal jumlahnya 4-5 orang saja? Apakah boleh dan sah kurbannya?
▶️ [ Ссылка ]
#serialdzulhijjah #andalus #ustmasudizzulmujahid #iduladha2022 #dzulhijjah1443h #hariraya #qurban
![](https://i.ytimg.com/vi/37EUwTyzxZA/maxresdefault.jpg)