BANDUNG, KOMPAS.TV- Praktik aborsi ilegal dengan korban lebih dari 100 orang, dua pria yakni SM dan RI yang mengaku sebagai dokter dan pemasok obat ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Bandung.
Petugas mengetahui praktik tersangka dari media sosial Facebook. Pada media sosial tersebut polisi menemukan grup yang menawarkan praktik untuk menggugurkan kandungan. Praktik abal-abal ini memberikan paket dengan harga Rp1,5 juta-Rp2,5 juta.
Kepada polisi tersangka mengaku menyematkan gelar dokter di setiap akun media sosial tempatnya beraksi untuk menipu calon korban. Kedua tersangka kini mendekam di balik penjara Mapolresta Bandung dan dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. (*)
------------------------------------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan
Ещё видео!