KOMPAS.TV - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Setelah putusan sidang praperadilan selesai dibacakan dan diputuskan, tim kuasa hukum Polda Jabar pun terlihat menerima semua keputusan yang dibacakan oleh Hakim.
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#praperadilanpegi #pegisetiawan #pegi #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #isuterkini #isuhangat #pnbandung #bandung #poldajabar #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #pegisetiawan #pegiterkini #sidangpegi #kesimpulan
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!