Jika ingin memasang Foglamp (Lampu Kabut) atau lampu tembak, gunakanlah dengan sangat bijak dan hanya disaat situasi2 yg dirasa butuh penerangan ekstra seperti cuaca ekstrim atau berkendara di jalanan yg minim penerangan seperti jalan lintas dekat hutan atau semacamnya.
Dan tetap patuhi Peraturan Lalulintas yang berlaku.
Dasar hukum penggunaan Foglamp:
PP nomor 55 tahun 2012 pasal 34.
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Link pembelian foglamp D2 Laser CR7:
[ Ссылка ]
Link pembelian Saklar 3 Mode:
[ Ссылка ]
#Yamaha #Byson #Foglamp #LEDD2 #LEDLaser
Ещё видео!