TRIBUN-VIDEO.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan Lebanon.
Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah.
Pelaku disebut telah menempelk an badannya ke belakang dan memegang dada korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kakbah, [ Ссылка ].
VP: Rahmat Gilang Maulana
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten [ Ссылка ]
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
[ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TIKTOK : [ Ссылка ]
#shorts
#pelecehan
#Tribunnews
#tribunbanten
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
Ещё видео!