TRIBUN-VIDEO.COM - Masa darurat bencana akibat Virus Corona diperpanjang hingga (29/5/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.
Keputusan tersebut tertuang di Surat Keputusan BNPB Nomor 13 A.
(VO)
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Rita juga membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), terdapat empat poin keputusan dalam surat tersebut.
Pertama menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Virus Corona di Indonesia.
Kedua soal perpanjangan tersebut berlaku selama 91 hari terhitung sejak (29/2/2020) hingga (29/5/2020).
Ketiga segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan tersebut akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Terakhir, keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan bila terdapat kekeliruan.
Hingga Selasa (17/3/2020) pukul 13.51 WIB, terdapat 134 pasien yang terkonfirmasi positif Virus Corona.
Delapan orang dinyatakan telah sembuh dan lima orang meninggal dunia.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei ", [ Ссылка ].
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Ещё видео!