TRIBUN-VIDEO.COM - Lebih dari 200 warga negara Indonesia (WNI) sempat terkatung-katung di Inggris karena tidak mendapatkan pekerjaan musiman.
Bahkan, ada WNI yang harus mengutang hingga lebih 4 ribu poundsterling atau hampir Rp100 juta untuk bisa mendapatkan pekerjaan musiman di Inggris.
Dikutip dari The Guardian, melaporkan, lebih dari 200 pemetik buah asal Indonesia menghadapi kesulitan bekerja di Inggris musim ini.
Mereka telah berupaya meminta bantuan diplomatik sejak Juli.
Media asal Inggris itu telah mewawancarai sepasang pekerja yang dikirim ke sebuah peternakan di Skotlandia pemasok buah beri ke M&S, Waitrose, Tesco, dan Lidl.
Menurut mereka, pemetik buah dikirim kembali ke karavan jika mereka tidak dapat bekerja cukup cepat.
Pekerja WNI bahkan dibiarkan dengan utang besar untuk segera dilunasi.
Kedutaan Besar RI di London mengatakan bahwa jumlah sebenarnya orang yang mengalami masalah mungkin jauh lebih tinggi.
Sebab, banyak yang mencari bantuan atas nama beberapa pekerja di perkebunan yang sama beberapa di antara merekan tidak berani untuk mendatangi kedutaan.
Kini, hingga akhir Novermber 2022 sebanyak 239 pekerja migran Indonesia (PMI) akhirnya dipulangkan.
Sebagai informasi, biaya keberangkatan yang ditetapkan perusahaan penempatan pekerja migran sebesar Rp45 juta.
Termasuk biaya pelatihan, administrasi perusahaan, visa, dan tiket penerbangan.
Sejumlah pekerja bahkan ada yang menggadaikan rumah.
Para pekerja musiman ini direkrut melalui PT Al Zubara berdasarkan permintaan dari AG Recruitment.
Salah satu agen resmi pekerja musiman di Inggris yang menempatkan para pekerja di berbagai perkebunan yang membutuhkan.
PT Al Zubara melalui direkturnya, Yulia Guyeni mengakui bahwa masalah pekerja yang dipulangkan lebih awal dari masa kerja enam bulan ini adalah karena keterlambatan pengiriman dan menuding "AG tidak bertanggung jawab".
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI meminta perusahaan penempatan pekerja migran, PT Al Zubara, untuk tidak menagih kekurangan biaya keberangkatan para pekerja di Inggris yang masih berutang namun telah dipulangkan sebelum masa kerja enam bulan selesai.
Direktur Jendral Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Suhartono mengatakan, apabila PMI membayarkan kepada pihak PT Al Zubara melebihi Rp45 juta, maka yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan atau selisih biaya adalah PT Al Zubara.
Sejauh ini, KBRI London menyatakan ada sekitar 600 PMI yang masih berada di Inggris menunggu dipulangkan.(Tribun-video.com/Theguardian)
Hundreds of Indonesian fruit pickers in UK seek diplomatic help
[ Ссылка ]
Host: Dea Mita
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #tki #imigran
Ещё видео!