Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik 20 Oktober nanti, bisa menentukan jumlah menteri dan Wantimpres sesuai kebutuhannya.
Jumlah menteri tak lagi dibatasi 34.
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres juga tak lagi dibatasi hanya 8.
Ini berkat revisi undang-undang kementerian negara dan revisi UU Wantimpres yang dikebut di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dua revisi UU itu sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna Kamis, 19 September.
Dalam UU yang baru, diatur bahwa jumlah kementerian dan anggota Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Nah, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selaku pimpinan partai koalisi Prabowo sudah memberi bocoran. Kata dia, jumlah menteri Prabowo nanti bisa mencapai 44 kementerian.
Apa dampak kabinet yang gemuk ini bagi kinerja pemerintahan ke depan?
Produser: Ihsanuddin
Narator: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Ihsanuddin
Editor: Naufal Fatih Firdaus
~N #PrabowoSubianto #KabinetPrabowo #PolitikSemenit
Ещё видео!