WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yakni Malik Hafian alias Hafian Malik Pria didakwa telah memalsukan dokumen keimigrasian.
Kuasa Hukum dari Malik yakni Devid Oktanto mengatakan dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana client nya itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kecamatan Cakung dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (19/12/2023).
“Client saya didakwa melakukan perbuatan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan exit permit only (EPO) di kantor Imigrasi Jakarta Timur, tadi disampaikan pembacaan dakwaan seperti itu,” kata Devid saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
#wna #suriah #pn
Video Jurnalis: Rendy Rutama Putra
Editor Video : Heri Sudarmanto
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
TikTok : @wartakotalive.com
Ещё видео!