Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran hoax, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang MK pada Kamis (21/3/2024).
Pasal 14 dan 15 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat kedua pasal tersebut bisa memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Kreatif: Anasthasya
Produser: Tri Indriawati
#MahkamahKonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!