Sebagai upaya dalam meningkatkan perlindungan investor serta mewujudkan perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia telah menerapkan beberapa tahapan inisiatif pengembangan yang terdiri dari:
Pertama, implementasi Notasi Khusus, merupakan kode notasi yang disematkan di belakang kode Perusahaan Tercatat untuk menginformasikan kepada Investor mengenai kondisi yang dialami Perusahaan Tercatat, agar lebih mudah dicerna dan dipahami oleh investor.
Kedua, implementasi Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, implementasi ini merupakan lanjutan dari pengembangan notasi khusus, yang mana saham yang terkena kriteria sebagaimana dimaksud pada peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, saham yang memenuhi kriteria tertentu akan dimasukan ke dalam sebuah daftar yang dapat digunakan oleh investor untuk mendukung dalam pengambilan strategi investasi. Saham yang berada dalam Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus tersebut diperdagangkan dengan parameter auto rejection yang berbeda dari perdagangan reguler guna memberikan lapisan proteksi tambahan bagi investor dari adanya volatilitas transaksi, serta disematkan notasi khusus X (Notasi untuk Efek Dalam Pemantauan Khusus).
Saat ini, Bursa akan menerapkan tahap pengembangan selanjutnya, yakni penerapan Papan Pemantauan Khusus. Pada pengembangan ini terdapat mekanisme proteksi tambahan bagi investor. Adapun fitur yang diterapkan antara lain:
1. Saham yang dikenakan kriteria pemantauan khusus akan dicatatkan pada Papan Pencatatan terpisah, yaitu Papan Pemantauan Khusus. Papan baru ini ditujukan agar investor terinformasi saham apa saja yang perlu menjadi catatan bagi investor;
2. Diperdagangakan secara call auction. Perdagangan call auction lebih sesuai untuk saham dengan tingkat likuditas yang rendah, sehingga transaksi saham dalam pemantauan khusus ini dapat lebih terjaga dan mendukung peningkatan likuiditas transaksi;
3. Dapat diperdagangkan di bawah Rp50. Memberikan kesempatan bagi investor untuk mentransaksikan saham dengan harga yang lebih fair;
4. Auto rejection 10%. Mendukung aktivitas transaksi yang lebih teratur dan meredam adanya volatilitas pergerakan harga saham dikarenakan oleh kondisi perusahaan; dan
5. Diberikan notasi khusus X di belakang kode Perusahaan Tercatat sebagai penanda yang mudah dicerna oleh Investor.
Sebagai tahap pengenalan kepada investor dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia, rencana penerapan Papan Pemantauan Khusus tersebut akan diterapkan ke dalam 2 tahap. Tahap I penerapan Papan Pemantauan Khusus ini akan diterapkan dengan mekanisme perdagangan hybrid, yaitu:
1. Perdagangan Periodic Call Auction untuk saham-saham yang terkena kriteria memiliki likuiditas rendah; dan
2. Perdagangan Continous Auction untuk saham-saham yang terkena kriteria selain likuiditas.
Selanjutnya pada Tahap II, seluruh saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Periodic Call Auction.
![](https://i.ytimg.com/vi/5VFrRZ3SaJY/maxresdefault.jpg)