TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 2.000 relawan Covid non-nakes (non tenaga Kesehatan) dan pekerja rentan yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Indonesia Financial Group (IFG) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Para relawan Covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program sekaligus.
Dikutip dari Tribunnews.com, tiga program tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan.
Seluruh iuran untuk relawan dan pekerja rentan tersebut bersumber dari kolaborasi dana tanggung jawab dan bina lingkungan IFG dan anak perusahaanya.
Bertempat di Gedung Graha CIMB Niaga, Direktur Utama IFG Robertus Billitea bersama dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan pekerja sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen bersama tersebut.
Bantuan perlindungan kepada relawan non-nakes dan pekerja rentan ini merupakan salah satu bentuk komitmen IFG dan anak usahanya dalam memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para relawan non-nakes sebagai pahlawan dalam penanganan Covid-19.
Hal ini sekaligus pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama IFG, Robertus Billitea mengatakan, relawan non nakes dan pekerja rentan ini adalah pahlawan di masa pandemi ini.
”Para relawan non nakes dan pekerja rentan ini adalah pahlawan di masa pandemi ini. Sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian mereka,” tegas Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, di sela-sela acara.
Dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat.
Manfaat tersebut diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
BPJAMSOSTEK juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada 2 orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan dan IFG Berikan Jaminan Sosial untuk 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan, [ Ссылка ].
Editor: Content Writer
Ещё видео!