Kali ini saya akan membahas dan menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pembaca blog saya asriman.com. Ini salah satunya:
---------
Selamat mala, Bapak. Mohon dibantu
Saat ini saya berencana membeli sebuah bidang tanah seluas 84 m2 dari Bapak B. Namun, telah saya coba verifikasi kelengkapan dokumen tanah tsb, ternyata tanah tsb belum memiliki SHM atas nama Bapak B, yang ada hanya Sertifikat Induk seluas 11 ribu m2 dan PPJB/AJB Sebagian (belum clear) Bapak B dengan pemilik sebelumnya. Ternyata, beberapa tahun yang lalu Bapak B membeli tanah dari Bapak A, dan belum sempat pecah sertifikat dan balik nama.
Mohon saran, apakah transaksi aman saya lanjutkan? Bagaimana langkah yg harus saya lakukan jika ingin mengurus SHM atas nama saya?
Mohon dibantu Pak
-----------
Untuk membeli tanah sebagian ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan. Langkah pertama adalah memecah sertifikat nya lalu bikin akta jual beli seperti biasa.
Dasar pemecahan adalah pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik ingin memecah sertipikat sesuai dengan perencanaan dengan alasan bahwa sebagian tanahnya akan dialihkan kepada pihak lain.
Atas pemecahan ini tidak ada terkena pajak karena tidak ada peralihan hak dalam proses ini.
Pada proses jual beli dilakukan seperti biasa dan syarat-syarat seperti biasa, yaitu identitas penjual dan pembeli dan SPPT PBB tahun terakhir.
Kemudian membayar pajak-pajak yaitu PPh dan BPHTB. PPh menjadi kewajiban penjual, besarnya 2,5% sedangkan BPHTB besarnya 5% dari nilai objek dikurang dengan NPOPTKP (nilai objek pajak tidak kena pajak) yang besarnya rata-rata 60 juta, kecuali DKI Jakarta yang NPOPTKPnya 80 juta.
Setelah syarat-syarat AJB dipenuhi lalu maksimal 7 hari setelah penandatanganan akta jual beli, maka AJB itu harus didaftarkan ke BPN untuk proses baliknama.
Proses baliknama memakan waktu kurang lebih 7 hari kerja. Setelah baliknama selesai maka sepenuhnya kepemilikan tanah tersebut menjadi pembeli dan dapat dilakukan tindakan hukum apapun terhadap objek tersebut apakah akan dijual lagi, dijaminkan dan tindakan hukum lainnya.
#asriman
#memeceahsertifikat
#belitanahsebagian
Ещё видео!