Dasar Hukum : UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
Anak yang masih berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak diberikan pertanggung jawaban hukum. artinya anak tersebut dapat dikembalikan kepada orang tuanya atau diikutsertakan dalam program pembimbingan, pendidikan, atau pembinaan berdasarkan ketetapan pengadilan.
Anak yang berhadapan dengan hukum, karena anak tersebut melakukan pemerkosaan jika usianya belum genap 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan, penangkapan atau penjara jika ancaman perbuatan tindak pidana anak teraebut tidak lebih dari 7 tahun.
Untuk lebih jelasnya yuk tonton video singkatnya yaa
Semoga uraia singkat ini bermanfaaat 😁
#youtubeshorts #anakhukum #orangtua #reels #shorts #remaja #belajarhukum #belajarbareng
Ещё видео!