Cuplikan kajian di Masjid An-Nur, Jl. Bendi Raya Tanah Kusir Kebayoran Lama - Jakarta Selatan.
Kajian dengan tema Fiqih Shalat bersama Ustadz Adi Hidayat, Lc, MA
Sumber video: Channel Triya M
[ Ссылка ]
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja di masa lampau apakah harus mengqadhanya, maka pendapat yang benar adalah TIDAK PERLU MENGQADHA. Alasanya karena orang yang meninggalkan shalat DENGAN SENGAJA maka ia telah keluar dari ISLAM, maka statusnya adalah KAFIR, dan orang kafir tatkala ia masuk Islam maka IA TIDAK PERLU MENGQADHA SHALAT YANG DI TINGGALKANNYA.
Hal ini pula yang di fatwakan oleh Syaikh Bin Baz dalam fatwa beliau. Beliau mengatakan ;
'Seseorang tidak perlu mengqadha shalat apabila ia meninggalkannya dengan sengaja menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama, dikarenakan orang yang meninggalkannya dengan sengaja maka hal itu telah mengeluarkannya dari Islam, serta menjadikannya masuk dalam ruang kekafiran. Dan orang kafir tidaklah mengqadha shalat yang di tinggalkannya sewaktu ia kafir, sebagaimana sabda Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam (tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja di hukumi kafir);
'Pembeda antara seorang Muslim dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan shalat' (HR Muslim shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallohu anhuma)
Dan juga sabda Nabi shalallohu alaihi wa sallam ;
'Perbedaan antara kita (muslim) dengan mereka (kafir) adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkan shalat sungguh ia telah KAFIR.' (HR Ahmad, dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al Hasib)
Alas an lain adalah karena Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam beliau tidak pernah menyuruh orang kafir yang telah berislam untuk mengqadha shalat yang telah mereka tinggalkan. Demikian pula sahabat-sahabat beliau Shalallohu alaihi wa Sallam, beliau tidak pemyuruh mereka yang murtad tatkala mesuk kembali ke dalam agama Islam untuk mengqadha shalat yang mereka tinggalkan.
Namun, jika seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya mengqadha shalat yang ia tinggalkan maka tidak mengapa, dalam rangka kehati-hatian dan keluar dari khilaf, bagi orang yang tidak meyakini kafirnya orang yang meninggalkan shalat jika tidak mengingkari akan wajibnya. Dan itu adalah pendapat kebanyakan ulama, wallohu waliyyut taufiq.' [Fatwa Syaikh Bin Baz dalam dalam Mauqi' beliau]
Pendapat yang Rajih, dan sesuai dalil menurut kami adalah TIDAK PERLUNYA MENGQADHA SHALAT BAGI ORANG YANG MENINGGALKANNYA DENGAN SENGAJA.
Sumber artikel: aburuqoyyah.com
![](https://s2.save4k.ru/pic/6MYs_9I_3X4/maxresdefault.jpg)