TRIBUN-VIDEO.COM - Yudi Junadi, kuasa hukum SGG (42) tersangka pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya yakni soal klarifikasi penetapan SGG sebagai tersangka.
SGG didampingi Yudi mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
Oleh karena itu, tim pengacara membantah SGG melarikan diri.
Yudi juga menilai, pernyataan polisi yang menyatakan SGG berstatus sebagai DPO dinilai janggal.
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum, dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.
Ia menilai, adanya kewenangan tanpa data dan fakta kuat merupakan kesewenang-wenangan semata.
Namun di sisi lain, Yudi menghormati keputusan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan menetapkan sebagai tersangka.
Pada Minggu (29/1/2023), Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan supir Audi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur ke Mapolres Cianjur.
Sejak minggu malam, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Karena tersangka sudah menyerahkan diri, pihaknya mencabut status DPO yang sebelumnya ditetapkan kepada tersangka.
Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.
Sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.
Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan, [ Ссылка ].
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!