TRIBUNAMBON.COM – Badan Narkotika Nasional RI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari wilayah Palembang, Sumut dan Aceh dengan total barang bukti 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Terkait kronologi penangkapan, Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan menyebut bahwa pihaknya pertama kali menangkap AI di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Selatan.
Pada saat ditangkap AI kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
Setelah diinterogasi, AI mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka LAH yang diambil di sebuah lorong tepi jalan di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Mendapat informasi itu petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap LAH dan berhasil menangkapnya di pematang sawah belakang rumahnya juga di wilayah Langsa.
"Dari penggeledahan di rumahnya Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 3.021,8 gram atau 3 Kilo gram," jelasnya.
Editor Video: Ode Alfin Risanto
Sumber Gambar : Istimewa
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
TikTok [ Ссылка ]
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral
Ещё видео!