TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memborong dan menimbun minyak goreng, menyusul penetapan satu harga Rp 14 ribu per liter.
Dilansir dari Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Ia juga mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.
Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," jelasnya.
Seperti diketahui, minyak goreng satu harga sudah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku Rabu (19/1/2022).
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dilansir dari Tribunnews.
Khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Menurutnya, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Meski begitu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polri Siap Tindak Pemborong-Penimbun Minyak Goreng, Ingatkan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, [ Ссылка ].
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Ещё видео!