Halo Warga Jakarta!👋🏼
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpindahan dalam wilayah DKI Jakarta, seperti antar Kelurahan, Kecamatan, dan Kota, simak video berikut ini yaa..
Persyaratan yang di perlukan:
✔️ Fotokopi Kartu Keluarga
Dengan alur sebagai berikut:
1. Mengisi form F-1.03
2. Proses verifikasi dan validasi data untuk di terbitkan SKPWNI
3. Bagi yang menumpang KK, menyewa rumah, kos/kontrak wajib melampirkan Surat Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah untuk di lampirkan di alamat tujuan
4. Petugas menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru
Permohonan ini dapat kalian lakukan secara,
📍Offline: Loket layanan Kelurahan
📱Online: Aplikasi Alpukat Betawi (persyaratan yang di unggah harus dokumen asli)
Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
📞 Whatsapp Pengaduan Masyarakat 081318882047
📞 Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas
081222250781
Semua layanan Dukcapil GRATIS!!
Dukcapil Jakarta Jawara!
“Jagonya Melayani Warga!”
________________________
@dkijakarta
@herubudihartono
@dukcapilkemendagri
@teguh_setyabudi
@budiawaludin
________________________
#dukcapilinfo
#dukcapiljakarta
#dkijakarta
#perpindahandki
#suksesjakartauntukindonesia
Ещё видео!