Jakarta, [ Ссылка ] - Enam bandar narkoba lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan mengurangi hukuman mereka. Para bandar dengan barang bukti 420 kg sabu kini dihukum 15-18 tahun penjara.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, yang memutuskan hukuman mati kepada para pelaku.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!