Hai Sobat Konsumen dalam UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terdapat Hak – Hak Konsumen pada pasal 4 yaitu :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Jadi, Jika ada hal yang dirasa konsumen haknya tidak sejalan dengan sesuai UU No 8 Tahun 1999 pasal 4, Konsumen boleh melakukan pengaduan ke BPKN-RI.
Menjadi konsumen yang kritis itu perlu,yuks sama – sama kenali hak kita sebagai konsumen. Salam Konsumen Berdaya!
#bpkn_ri #bpkn_news #consumerprotection #konsumenindonesia #konsumencerdas #aduinaja #pengaduankonsumen #asuransi
Ещё видео!