Polres Metro Jakarta Utara mengungkap adanya praktek salon kecantikan ilegal, di Rukan Eksklusif Blok A Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap kakak beradik asal Tiongkok, DN dan DS yang mengoperasikan salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya salon kecantikan ilegal.
"Kenapa kita katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan," ucap Budhi, Jumat (15/11).
Sementara berdasarkan peraturan yang ada, orang yang melakukan tindakan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
"Ternyata para pelakunya warga negara asing dan para pelaku yang diduga melakukan ini semuanya tidak memiliki sertifikasi kesehatan," ucap Budhi.
Tindakan yang dilakukan para pelaku berupa membuat lipatan mata (eyelid) dengan cara dilakukan anastesi dengan cream TKTX untuk membuat kebas dilanjutkan anastesi suntik pehacain.
"Setelah itu dilakukan pembedahan baru selain itu dilakukan pengeluaran lemak yang ada di kelopak mata," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya peralatan bedah, uang tunai Rp 6,5 jt, alat-alat kesehatan, obat-obatan dan kosmetik yang digunakan dan lain-lain.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Selain itu juga Pasal 197 jo Pasal 106 ayat, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 serta Pasal 198 jo Pasal 108.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (jhs)
Ещё видео!