Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Part 1: [ Ссылка ]
Part 2: [ Ссылка ]
Part 3: [ Ссылка ]
FULL:[ Ссылка ]
-----
Pemerintah bakal melebur sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem ini diimplementasikan secara resmi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Ke depan, mekanisme KRIS akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Kesehatan.
Pemerintah mengklaim penerapan KRIS akan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lewat sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama sehingga tidak dibedakan sesuai besaran iuran kelas.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai sistem KRIS harus dipertimbangkan ulang pemerintah sebelum benar-benar dilaksanakan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.
Artikel selengkapnya klik di sini: [ Ссылка ]
Follow Wa Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 23 Juni 2024
#iNewsFiles #BPJSKesehatan #KRIS
Ещё видео!