BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jabar menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Di tengah sidang praperadilan dengan agenda pembuktian, Rabu 3 Juli 2024, di PN Bandung, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut permintaan kepada Hakim Eman Sulaeman.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta pihak Polda Jabar menghadirkan Iptu Rudiana yang juga merupakan pelapor dari kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Hakim Eman Sulaeman lantas mempersilakan Polda Jabar untuk memutuskan sendiri, apakah berkenan menghadirkan Iptu Rudiana atau tidak.
Ditemui di luar ruang sidang praperadilan, kuasa hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi, menegaskan menolak menghadirkan Iptu Rudiana.
Ia mengaku tidak akan memenuhi permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
Kombes Nurhadi beralasan jika kehadiran Iptu Rudiana bukan kendalinya karena ayah Eky tersebut sudah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Saya keberatan dong, sudah ada kuasa hukumnya sendiri," jawab Kombes Nurhadi.
#poldajabar #pegisetiawan #vinacirebon
![](https://i.ytimg.com/vi/9yIMw9essGk/maxresdefault.jpg)